;

Menkeu Merilis Aturan Perdagangan Bebas

Ekonomi Mohamad Sajili 05 Nov 2020 Kontan
Menkeu Merilis Aturan Perdagangan Bebas

Kementerian Keuangan kembali merilis empat aturan impor dalam kerangka perjanjian perdagangan bebas atau free trade area (FTA) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid FTA ini menyusul PMK Nomor 131/PMK.04/2020 yang mengatur tentang ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA).

Empat beleid itu meliputi, pertama, ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang tertuang dalam PMK No 168/PMK.04/2020. Kedua, ASEAN-Korea FTA yang tertuang dalam PMK No 169/PMK.04/2020. Ketiga, ASEAN-India-FTA yang tertuang di PMK No 170/PMK.04/2020. Keempat, ASEAN-China FTA di tertuang di PMK No 171/PMK.04/2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengungkapkan, penerbitan empat PMK tersebut sebagai landasan hukum dan pedoman bagi instansi terkait mengenai tata laksana pemberian tarif preferensi atas empat skema FTA.

“Dengan ditetapkannya empat PMK tersebut, ketentuan yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017, sekarang mengacu pada PMK ini. Diharapkan PMK tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam memahami ketentuan FTA yang akan digunakan dalam kegiatan importasi di Indonesia, “ ujar Syarif, Rabu (4/11).

Syarif menambahkan bahwa ketentuan dalam empat PMK ini berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini. “Adapun empat PMK tersebut berlaku setelah tujuh hari sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai tanggal 3 November 2020, artinya aturan baru ini akan berlaku mulai Selasa, 10 November 2020, “ ujarnya.  


Download Aplikasi Labirin :