;

Standar Layak Huni Dipertanyakan Karena Rumah Subsidi Makin Sempit

Ekonomi Yoga 02 Jun 2025 Kompas
Standar Layak Huni Dipertanyakan Karena Rumah Subsidi Makin Sempit

Pemerintah berencana mengubah luas tanah rumah subsidi dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Rancangan ini dipersoalkan para pengembang dan pakar perumahan karena dinilai tidak manusiawi dan tak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu tertulis dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) No/KP-TS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Draf ini akan mengubah standar sebelumnya yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri PUPR No 689/KPTS/M/2023. Luas lantai bangunan juga berkurang dari minimal 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Meski demikian, besaran maksimal luas rumah subsidi tidak berubah, maksimum tetap 200 meter persegi dan luas lantai paling besar 36 meter persegi.

Para pengembang menilai standar baru rumah subsidi menjadi kurang layak. Mereka mengingatkan, perlu kajian khusus sebelum meneken Keputusan Menteri PKP tersebut. ”Luas tanah 25 meter persegi rasanya tidak manusiawi, dipastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa memperluas bangunan, kecuali tambahan lantai dua. Namun, sulit, biaya konstruksinya mahal, akan berpotensi masyarakat berpenghasilan rendah ’topengan’ yang memanfaatkan,” tutur Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah, Minggu (1/6). Dengan luas tanah 25 meter persegi dan luas bangunan 18 meter persegi, akan ada risiko dampak negatif. Kekumuhan tidak terhindarkan sehingga tdak sehat bagi tumbuh kembang anak karena luasan tempat tinggal yang kurang dari 9 meter persegi. Pemilik rumah juga tak dapat menambah luas bangunan. Dengan demikian, rumah subsidi hanya akan bersifat sementara, tidak ideal sebagai rumah masa depan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :