;

Industri Media Kian Terpuruk

Teknologi Yuniati Turjandini 13 May 2025 Investor Daily (H)
Industri Media Kian Terpuruk
Pemerintah didesak untuk segera turun tangan menyelamatkan masa depan industri media nasional yang belakangan makin terpuruk, dengan melahirkan regulasi yang tepat. Itu perlu dilakukan antara lain melakukan revisi UU penyiaran yang memberikan level playing field antara industri pers dengan pelaku media sosial atau kreator konten secara adil. Dewan pers mencatat PHK di industri media melonjak sejak 2023 hingga 2024. Setidaknya 1.200 jurnalis dan karyawan media terdampak kebijakan itu. Angka tersebut bisa saja lebih besar karena tidak semua perusahaan media melaporkan secara resmi PHK terhadap karyawannya. Dalam laporan terbaru World Press Freedom Index 2025, Reportes Without Borders (Reporters Sans Frontieres/RSF menempatkan Indonesia pada peringkat ke-127 dari 180 negara dalam hal kekebasan pers. Peringkat itu turun dari posisi ke-111 yang diduduki Indonesia pada tahun sebelumnya. Skors kebebasan pers Indonesia juga merosot menjadi 44,13 dari sebelumnya 51,15. Disrupsi digital disebut sebagai biang kerok dari runtuhnya industri media konvesional, seperti koran, majalah, online, televisi dan radio. Hal ini menyebabkan terjadinya transformasi pola konsumsi informasi masyarakat  lebih memilih platform digital sebagai sumber informasi ketimbang media arus utama. (Yetede)