;

Atasi Macet Jakarta dengan Jalan Berbayar, Kawasan Emisi, dan Zonasi Parkir

Ekonomi Yoga 26 Apr 2025 Kompas
Atasi Macet Jakarta dengan Jalan Berbayar, Kawasan Emisi, dan Zonasi Parkir

Diperlukan terobosan kebijakan yang mampu menekan penggunaan kendaraan pribadi demi mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta serta meminimalkan masalah polusi udara. BPS mencatat, hingga akhir 2024, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta mencapai 12.057.335 unit, naik 360.561 unit dibanding tahun sebelumnya. Lonjakan ini berbanding terbalik dengan penggunaan transportasi umum yang masih rendah, yakni 10 %. Target penggunaan transportasi publik mencapai 55 % pada 2045. Direktur Asia Tenggara Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Gonggomtua Sitanggang menyarankan penerapan kebijakan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (MKLL) sebagai solusi jangka menengah dan panjang.

”Kebijakan MKLL adalah strategi jangka menengah hingga panjang yang dapat mengatasi kemacetan dan polusi udara yang disebabkan oleh sektor transportasi. Kebijakan ini memerlukan perencanaan yang matang dan penerapan secara bertahap,” ujar Gonggomtua dalam diskusi ”Jakarta Urban Mobility Festival 2025” di Pasaraya Blok M, Jaksel, Kamis (24/4). MKLL mencakup penerapan kawasan rendah emisi (KRE), manajemen parkir, dan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).

Tujuannya adalah mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi publik. ITDP mendorong penerapan KRE dimulai dari pusat kota, yang memiliki konsentrasi emisi kendaraan paling tinggi. Dalam skema ini, kendaraan dengan emisi tinggi akan dibatasi aksesnya, dan hanya kendaraan yang memenuhi standar Euro 4 untuk roda empat serta Euro 3 untuk roda dua yang diperbolehkan masuk. Selain dampak lingkungan, KRE juga diproyeksikan memberi manfaat ekonomi Rp 37,9 miliar melalui penurunan angka kematian akibat penyakit pernapasan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :