;

Perpu Baru Penguat Stabilitas Sistem Keuangan

Ekonomi Mohamad Sajili 26 Aug 2020 Kontan
Perpu Baru Penguat Stabilitas Sistem Keuangan

Rencana besar digadang pemerintah Presiden Joko Widodo. Kali ini terkait revisi Undang-Undang (UU) yang memayungi stabilitas sistem keuangan. Yakni UU tentang Bank Sentral (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Perbankan, serta UU Keuangan Negara.

Adapun, payung hukum yang disiapkan: “Kemungkinan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang alias Perppu,” tandas Menteri Keuangan Stri Mulyani Indrawati, dalam jumpa pers APBN Kita, Selasa (25/8).

Menkeu menjelaskan, krisis akibat pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah melakukan kebijakan yang luar biasa, termasuk dalam perundang-undangan. “Keseluruhan stabilitas sistem keuangan harus hati-hari, butuh persiapan atas keburuhan jika ada persoalan ke depan. Nyatanya, ini tidak bisa diselesaikan dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Menkeu.

Targetnya, lembaga bidang stabiltas keuangan yakni OJK, BI, serta LPS bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab seusai fungsinya serta tetap terukur. “Tiga lembaga BI, OJK, dan LPS penting dalam menjaga sistem keuangan,” jelas Menkeu.

Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng menilai, rencana pemerintah menerbitkan Perpu adalah langkah yang tepat. Politisi Partai Golkar ini juga meyebut, buruh regulasi anyar untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19. “Presiden menyatakan saat ini krisis. Kita juga harus membuat kebijakan dalam standar krisis. Jangan standar kebijakan yang normal,” ungkap Melchias. Maka rencana revisi melalui Perpu ini harus menekankan pada kepentingan masyarakat, seperti untuk akselerasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menambahkan, gagasan yang muncul dari beleid ini adalah agar koordiniasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan bisa cepat. “Arsitektur kelembagaan pengawasan harus diperkuat,” ujar dia.

Kabar yang masuk KONTAN, revisi terpantik atas kegamlangan lembaga terkait menangani stabilitas sistem keuangan. “Ego sentris lembaga, tak ada yang berani mengambil keputusan saat kondisi luar biasa dengan berlindung di UU membuat Presiden meminta reformasi di bidang keuangan,” ujar sumber KONTAN.

Franciscus Welirang, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), mendukung upaya pemerintah untuk penguatan stabilitas sistem keuangan. Kata dia, penataan infrastruktur hukum dan kelembagaan untuk memperkuat fungsi dan tugas lembaga pengawas. Alhasil, Indonesia kelak punya sistem pengawasan terpercaya dalam kondisi normal dan punya ketahanan mumpuni dalam menghadapi masa-masa sulit.

Download Aplikasi Labirin :