;

Pembentukan Bank Emas

Ekonomi Yoga 19 Feb 2025 Kompas
Pembentukan Bank Emas

Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan bank emas alias bullion bank yang akan dirilis pada 26 Februari 2025. Selain PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI, industri jasa keuangan lainnya juga bisa tergabung. Presiden, di sela-sela keterangan pers terkait kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) di dalam negeri, berkata, pemerintah akan membentuk bank emas untuk pertama kalinya di Indonesia. Tujuannya agar emas yang ditambang dan diproduksi di dalam negeri tidak mengalir ke luar. ”Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).

Ketentuan mengenai pembentukan bank emas itu telah diamanatkan oleh UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Pengaturan dan pengawasan bisnis bank emas itu berada di bawah OJK. Pasal 130 UU P2SK menyebutkan, layanan bulion  merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan lembaga jasa keuangan. Pasal 131 UU P2SK mengatur, lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bullion wajib mengantongi izin OJK.

OJK juga telah mengeluarkanPeraturan OJK No 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini mengatur cakupan kegiatan usaha, persyaratan penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme perizinan, tahap pelaksanaan kegiatan usaha, dan penerapan prinsip kegiatan usaha bank emas. Hingga 12 Februari 2025, OJK telah menerbitkan izin usaha bank bulion kepada BSI untuk produk perdagangan emas dan penitipan emas. Sebelumnya, perizinanterkait bisnis emas juga telah diberikan OJK kepada Pegadaian pada 22 Desember 2024. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :