Kejaksaan Agung belum menemukan bukti aliran dana langsung kepada Isa Rachmatarwata, mantan Kepala Biro Prasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Meskipun demikian, Isa yang kini menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada 7 Februari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan Isa sebagai tersangka berdasarkan Pasal kerugian negara dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana tidak diharuskan bagi tersangka untuk menerima uang secara langsung. Dalam konteks ini, perbuatan Isa yang memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan pada 2009, meski perusahaan tersebut sedang mengalami insolvensi, dianggap sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari investasi yang dilakukan oleh Jiwasraya dengan dana premi senilai Rp47,8 triliun antara 2014 hingga 2017 mencapai Rp16,8 triliun.