Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan peringatan tegas kepada para distributor yang memainkan harga minyak goreng rakyat (MinyaKita) dengan cara menahan jalur distribusi, yang mengakibatkan harga jual minyak goreng melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp15.700 per liter. Zulkifli menegaskan bahwa tindakan penimbunan ini akan ditindak tegas oleh Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) guna memastikan ketersediaan bahan pokok, terutama menjelang Ramadan.
Peringatan ini juga berlaku untuk bahan pokok lain seperti cabai, gula, dan gas LPG. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa telah ditemukan bukti adanya distributor yang sengaja menahan MinyaKita di Tangerang, dan satu pelaku sudah teridentifikasi. Kemendag akan menyita barang bukti dan mencabut izin usaha distributor yang melanggar. Selain itu, Staf Ahli Menteri Perdagangan, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa beberapa produsen dan distributor menahan distribusi MinyaKita untuk mencari keuntungan lebih banyak, dan mereka akan ditindak tegas jika ketahuan.
Pemerintah juga telah melakukan pemantauan langsung di pasar dan memastikan bahwa realisasi Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng pada Desember 2024 dan Januari 2025 melebihi kebutuhan. Dengan meningkatnya realisasi DMO, pemerintah berharap agar distribusi minyak goreng bisa lebih terkontrol dan harga dapat stabil.