Dana Desa Disalahgunakan: Temuan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya penyelewengan dana desa yang melibatkan sedikitnya enam kepala desa di Kabupaten di Provinsi Sumatra Utara. Dana desa yang alokasinya mencapai Rp115 miliar untuk 303 rekening kas desa (RKD) selama periode Januari-Juni 2024, sebagian besar digunakan untuk kegiatan judi online. Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebutkan bahwa lebih dari Rp50 miliar dana desa diduga diselewengkan, dengan transaksi judi online yang nilainya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta.
Ketua PPATK, Ivan Yustia-vandana, menjelaskan bahwa temuan ini diperoleh melalui data industri keuangan, dan PPATK telah mendalami dugaan penyelewengan tersebut. Kasus ini juga telah dilaporkan ke instansi penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, untuk diselidiki lebih lanjut.
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah menanggapi masalah ini dengan serius, salah satunya dengan membentuk satuan tugas untuk memberantas judi online di Indonesia. Penemuan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Tags :
#Pemerintah DaerahPostingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023