;

MK Memutuskan : Usaha Spa Tidak Termasuk Katagori Usaha Hiburan

MK Memutuskan : Usaha Spa Tidak Termasuk Katagori Usaha Hiburan
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa usaha spa atau mandi uap tidak termasuk kategori hiburan. Artinya, usaha spa tidak termasuk obyek pajak barang dan jasa tertentu dengan tarif 40-75 persen dari pendapatan kotor. Sementara usaha termasuk kategori jenis hiburan, seperti karaoke dan diskotek, tetap kena pajak dengan tarif itu. Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya pada Jumat (3/1/2025). Putusan tersebutterkait dengan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Uji materi diajukan secara terpisah oleh perwakilan industri spa dan hiburan. Intinya, MK mengabulkan gugatan industri spa terkait kategori jenis usaha dan menolak gugatan perwakilan industri hiburan.

”Kami menang karena tuntutan pertama, yang penting menang, (keluar) dari kategori hiburan. Otomatis, kami masuk ke kategori kesehatan. Kalau dari teman-teman industri, maunya pengenaan pajak sebesar 10 persen, tetapi kembali ke pengaturan resmi pemerintah,” tutur Ketua Umum Asosiasi Terapis Indonesia (Asti) Asyhadi saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (5/1/2025). Usaha hiburan Para pengusaha spa/mandi uap mengajukan uji materi ke MK, awal 2024. Mereka menggugat dua pasal pada UUHKPD. Pertama adalah Pasal 55 Ayat 1 yang menyebutkan, usaha spa dan mandi uap masuk dalam kategori hiburan tertentu, sekelompok dengan diskotek karaoke, kelab malam, dan bar. Kedua, Pasal 58 Ayat 2 yang menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Beralasan kegiatan spa adalah wisata kesehatan dan tradisional yang diperkuat dalam regulasi pariwisata dan kesehatan, para pengusaha spa menggugat kedua pasal itu. MK mengabulkan permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 55 Ayat 1 huruf l dalam UU HKPD. Dalam regulasi itu, mandi uap/spa masuk kategori jenis jasa hiburan. MK memaknai bahwa spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Hakim konstitusi, Arief Hidayat, dalam putusannya, menyatakan, UU HKPD menggolongkan mandi uap/spa dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Hal ini menjadikan jenis usaha tersebut sebagai tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati. MK menilainya tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga merugikan pemohon dengan timbulnya stigma negatif. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :