Sarkozy Dipidana, Korupsi dan cawe-cawe Peradilan
Pengadilan Tinggi Perancis mendukung keputusan banding Pengadilan Paris yang menyatakan mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy bersalah. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan cawe-cawe terhadap lembaga peradilan. ”Keputusan dan pidana yang dijatuhkan sudah final dan mengikat,” demikian keterangan Pengadilan Kasasi Perancis dalam putusan kasasi, Rabu (18/12/2024). Pengadilan ini menangani kasasi. Sebelumnya, oleh hakim Pengadilan Paris, Sarkozy (69) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Namun, terkait vonis itu, ia hanya akan menjalani tahanan rumah karena ancaman pidana yang dihadapi di bawah 2 tahun penjara. Sebagai pesakitan, Sarkozy harus mengenakan gelang elektronik di pergelangan kaki yang memantau pergerakannya. Jika dia meninggalkan rumah, sensor dalam gelang akan memberikan sinyal kepada penegak hukum untuk menindak si tahanan.
Sarkozy mula-mula divonis bersalah oleh Pengadilan Paris pada 2021, tetapi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pada 2023. Ia disebut berusaha menyuap panitera pengadilan untuk mendapatkan informasi kasus apa yang sedang diselidiki terhadap dirinya. Menanggapi vonis itu, Sarkozy melalui akun X tetap menyatakan dirinya tidak bersalah. Dia menambahkan akan bertanggung jawab dan menghadapi segala konsekuensi. Sarkozy bertekad membawa kasusnya ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa dan berharap agar Republik Perancis dinyatakan bersalah telah menghukum dirinya. ”Saya akan memperjuangkan kasus ini seperti di kasus-kasus lainnya,” kata Sarkozy. Sarkozy merupakan presiden Perancis periode 2007-2012. Ia pensiun dari dunia politik pada 2017. Walau demikian, ia tetap memiliki pengaruh di kubu konservatif. Dia turut diundang dalam peresmian kembali Katedral Notre Dame, awal Desember 2024. Katedral itu terbakar lima tahun lalu. (Yoga)
Postingan Terkait
Upaya Banding Google Kandas, Terbukti Monopoli
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023