Terancam Hukuman Mati Eks Polisi Pembunuh
Polisi di Kalimantan Tengah yang menembak warga hingga tewas dinilai sebagai pelanggaran HAM berat. Polri diminta mengevaluasi kinerja anggotanya secara ketat, terutama soal penggunaan senjata api. Sebelumnya, warga menemukan mayat tidak dikenal di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (6/12/2024). Mayat yang sudah hampir membusuk itu tergeletak di sekitar kebun sawit. Setelah ditelusuri, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan anggota kepolisian, yakni Brigadir Anton Kurniawan. Anton dipecat dengan tidak hormat dari anggota kepolisian, lalu dipidana dengan ancaman penjara hukuman seumur hidup atau hukuman mati sesuai Pasal 365 Ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023