;

Musim Gugur Bank Perkreditan

Musim Gugur Bank Perkreditan
RUKO bekas kantor Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital (BPR NPC) di Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Bogor, Jawa Barat, itu kini sepi. Di pintu masuk bangunan tersebut terpampang informasi bahwa bank tutup. Tak jauh dari situ, berdiri papan informasi yang mengarahkan para nasabah untuk mencairkan dana mereka di Bank Rakyat Indonesia cabang Cibinong dan Cileungsi. Sudah dua bulan BPR ini tutup. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha entitas tersebut pada 13 September 2024, menjadikannya bank perkreditan rakyat ke-15 yang berhenti beroperasi pada tahun ini. Sebelum keputusan tersebut diambil, OJK menetapkan status pengawasan “Bank dalam Penyehatan” untuk BPR NPC pada 29 Januari 2024. Sebab, rasio kewajiban pemenuhan modal minimum di bawah ketentuan, yaitu minus 31,21 persen, dan tingkat kesehatan memiliki predikat “Tidak Sehat”.

Lalu pada 22 Agustus 2024, OJK mengubah status pengawasan menjadi “Bank dalam Resolusi”. Per 6 September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. Daftar pencabutan izin BPR tak berhenti di Bogor. OJK mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda yang beroperasi di Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, pada 29 November 2024. Alasannya serupa. Bank yang berstatus dalam pengawasan sejak 13 Maret 2024 itu memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum di bawah ketentuan, yaitu negatif 184,74 persen, dan tak ada perbaikan. "Pencabutan izin usaha ini bagian dari tindakan OJK menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga dalam keterangan resminya.

Sejak Januari hingga November 2024, tercatat 16 BPR dicabut izinnya oleh OJK. Jumlahnya meningkat dibanding pada tahun lalu yang hanya empat BPR. Urusan modal menjadi salah satu tantangan terbesar BPR. OJK mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp 6 miliar sejak 2015. Lantaran tak kunjung dipenuhi, sejak tahun lalu Otoritas mendorong BPR untuk bisa memenuhi ketentuan tersebut sebelum 31 Desember 2024 dan BPR syariah (BPRS) sebelum 31 Desember 2025.  OJK menyatakan kebijakan soal modal inti minimum ini dibuat untuk memperkuat BPR. "Size does matter (Ukuran itu penting)," ucap Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap di Batam, Kepulauan Riau, seperti dilansir Antara pada Sabtu, 8 Juni 2024. (Yetede)
Tags :
#Perbankan
Download Aplikasi Labirin :