;

Buruh Beberkan Alasan Utama Tegas Tolak Draf Permenaker yang Bagi UMP

 Buruh Beberkan Alasan Utama Tegas Tolak Draf Permenaker yang Bagi UMP
Kalangan buruh menolak isi draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang berisi formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Hal itu disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Said menjelaskan, penolakan itu didasari adanya klausa dalam draf Permenaker tersebut yang membedakan upah minimum menjadi dua kategori. Dua kategori yang dimaksud adalah upah minimum untuk industri padat karya dan upah minimum industri padat modal. Menurut Said, draf Permenaker tentang upah minimum 2025 yang diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Sebab, dalam draf kebijakan itu mengatur pembagian dua kategori upah minimum.

"Dalam keputusan MK hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," ujar Presiden Partai Buruh tersebut dalam keterangan resminya, Senin, 25 November 2024. Selain itu, draf Permenaker tersebut juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025. Artinya, permasalahan tersebut dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

Soal hal ini, kata Said, ditolak keras oleh buruh. Sebab, penetapan upah minimum seharusnya diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK. Hal lain yang ikut ditolak dalam draf Permenaker adalah upah minimum sektoral yang rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan. Dengan begitu, menurut Said, seakan-akan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral, baik upah minimum sektoral provinsi (UMSP) maupun upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).  "Jelas keputusan draf Permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya ditolak oleh buruh," ujar Said Iqbal. (Yetede)
Tags :
#upah Minimum
Download Aplikasi Labirin :