Asal Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg
Bekas pejabat MA, Zarof Ricar, mengaku lupa asal muasal uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg yang disimpan di rumahnya. Namun, tersangka kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya itu telah mengakui bahwa uang dan emas tersebut merupakan hasil suap pengurusan sejumlah perkara di MK. Kapuspen Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (15/11), menyampaikan, hingga saat ini penyidik masih mendalami hubungan dan komunikasi antara Zarof dan ketiga hakim PN Surabaya. Tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Ketiga hakim PN Surabaya itu telah memvonis bebas Ronald yang kini menjadi terpidana perkara penganiayaan. Selain Zarof dan tiga PN Surabaya, Kejagung juga sudah menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat, ibunda dan pengacara Ronald. ”ZR (Zarof Ricar) ini masih irit bicaranya. Padahal, nama-nama itu dari dia. Seharusnya dia bilang. Tapi, penyidik akan terus berupaya, bekerja mendalami itu,” kata Harli. Tidak hanya itu, penyidik juga masih belum mendapatkan keterangan yang jelas dari Zarof mengenai asal muasal uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof.
Padahal, Zarof sebelumnya telah mengatakan bahwa dia telah menerima uang Rp 5 miliar dari Lisa Rahmat untuk diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya. ”Nah, pengurusan perkara itu yang mana? Dia bilang lupa, dia belum update,” terang Harli. Ibunda Ronald, Meirizka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada tiga hakim PN Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar, secara bertahap melalui perantaraan Lisa Rahmat. Lisa kemudian meminta Zarof mengupayakan agar hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tak bersalah dalam putusan kasasinya. Lisa juga telah mengaku memberikan uang dalam bentuk pecahan mata uang asing yang nilainya setara dengan Rp 5 miliar kepada Zarof. (Yoga)
Postingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023