;

Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

SETELAH sembilan tahun, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi impor gula kristal yang terjadi pada 2015-2023. Namun, baru Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang menjadi tersangka dan langsung ditahan serta importir gula Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus. Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Saat itu dia mengeluarkan kebijakan impor gula kristal mentah. Kebijakan serupa dijalankan Menteri Perdagangan lain penggantinya, bahkan dalam jumlah yang lebih besar. Selama 2015-2023 ada lima Menteri Perdagangan. Setelah Tom Lembong, kursi menteri ini dijabat Enggartiasto Lukita, politikus Partai NasDem. Ia tercatat mengimpor gula kristal sebanyak 13,97 juta ton pada 2017-2019. Setelah Enggartiasto, Agus Suparmanto dari Partai Kebangkitan Bangsa juga mengimpor gula sebanyak 5,53 juta ton.

Setelah Agus, Menteri Perdagangan pindah kepada Muhammad Lutfi, yang pernah menduduki jabatan ini pada 2014. Lutfi mengimpor gula kristal sebanyak 11,49 juta ton selama dua tahun menjabat dengan volume 2022 paling tinggi dibanding menteri lain. Setelah itu Zulkifli Hasan, politikus Partai Amanat Nasional yang membuat kebijakan impor gula sebanyak 5,06 juta ton. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, membantah tudingan adanya politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Penyidik sudah menelusuri dugaan korupsi ini sejak Oktober 2023 dan menemukan bukti-bukti yang kuat. “Ketika ditemukan bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul, Selasa, 29 Oktober 2024. Abdul mengklaim selama setahun ini penyidik telah memeriksa 90 saksi. Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan, antara lain, adalah catatan-catatan, dokumen, dan keterangan ahli. "Ini (barang bukti) sudah kami dapat semuanya,” katanya. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :