Tiga Mulut Hakim yang Disuap akan Menelan Hukuman
Juru Bicara Mahkamah Agung RI Yanto mengatakan bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan dalam kasus dugaan suap atau grafitasi diberhentikan sementara dari jabatannya. MA kecewa dan prihatin dengan peristiwa tersebut. Menurut yanto, tiga oknum hakim PN Surabaya ini menciderai kebahagiaan para hakim di Indonesia yang baru-baru ini mendapat kenaikan gaji dan tunjangan sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. "Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut setelah mendapat kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," kata Yanto. MA menghormati proses hukum yang telah dilakukan terhadap tiga oknum hakim tersebut. Nantinya, setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiganya bersalah, tiga hakim PN Surabaya itu akan diberhentikan dengan tidak hormat. "Apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak terhormat kepada Presiden," ujar Yanto. (Yetede)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023