Infrastruktur Jalan Desa Tingkatkan Perekonomian RI
Pembangunan infrastruktur yang yang dilakukan secara masif dan merata seperti jalan desa oleh pemerintahan Presiden Jokowi selama 10 tahun terakhir, terbukti telah berhasil meningkatkan perekonomian masyarakat. Kebijakan ini diharapkan terus dilanjutkan pada pemerintahan Prabowo Subianto. Jalan desa merupakan jalan yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman didalam desa serta pemukiman. Keberadaannya diakui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan) dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut UU Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai jalan Nasional. Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa. Pada sidang tahunan MPR 16 Agustus 2024, Presiden Jokowi menyinggung tentang capaian pembangunan jalan desa yang meningkatkan konektivitas antarwilayah. Pembangunan itu merupakan pembangunan Indonesia sentris yang dimulai dari wilayah desa, terluar, dan terpencil. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023