Perlindungan dari Penipuan: Inovasi Industri Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperketat aturan anti fraud. Maklum, kasus seperti penggelapan dana nasbah hingga korupsi masih muncul di perbankan. Per September, ada 15 bank perekonomian rakyat (BPR) yang dicabut izinnya karena berbagai alasan, salah satunya dugaan fraud. Mulai 31 Oktober 2024, perbankan wajib melaporkan strategi anti fraud, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/2024. Bank juga wajib melaporkan tindakan kasus fraud. Direktur Kepatuhan Bank Oke Indonesia Efdinal Alamsyah mengatakan, pihaknya telah menerapkan langkah preventif meminimalisir risiko fraud sebelum ada POJK ini. "Bank sudah memiliki fungsi anti fraud yang menjalankan strategi anti fraud, termasuk pelaporan," ujar dia, kemarin. Efdinal menjelaskan, langkah preventif yang dilakukan antara lain menggunakan teknologi, disiplin jika ditemukan kasus fraud dan menerapkan whistleblowing system.
"Hingga saat ini, strategi tersebut terbukti cukup efektif menekan angka kejadian fraud di Bank Oke, meski terus dievaluasi untuk perbaikan di masa datang," ujar dia.
Direktur Keuangan Treasury & Global Services Bank Jatim Edi Masrianto mengatakan, Bank Jatim sudah mempersiapkan berbagai hal untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini. "Kesiapan ini penting untuk memastikan tidak hanya melindungi bank dari risiko fraud, tetapi juga menjaga kepercayaan nasabah dan regulator," ungkap dia, Selasa (17/8). Kasus lainnya adalah fraud mantan karyawan Bank Jago pada Juli 2024 yang membobol 112 rekening yang telah diblokir bank. Kasus ini berhasil dibongkar manajemen.
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Bank Rebut Hati Nasabah Lewat Event Lifestyle
Geopolitik Memanas, Bisnis Bank Emas Mengkilap
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023