;

Tapera Pertimbangkan Kondisi Keuangan Pekerja

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 22 Jun 2020 Kompas, 5 Juni 2020
Tapera Pertimbangkan Kondisi Keuangan Pekerja

Program Tabungan Perumahan Rakyat punya tujuan baik, yaitu memenuhi kebutuhan rumah bagi pesertanya. Namun, kewajiban pegawai aparatur sipil negara dan swasta untuk mengikuti program itu dinilai kurang menjawab kebutuhan dan mempertimbangkan kondisi keuangan pekerja. Tanpa ada jaminan pemenuhan rumah bagi semua peserta dan kemudahan mencairkan dana tabungan, program ini berpotensi hanya akan menambah beban iuran pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi.

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar menjelaskan Pekerja tahap pertama yang diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat(Tapera) adalah aparatur sipil negara (ASN), setelah itu di tahap Kedua pekerja di perusahaan badan usaha milik negara dan daerah serta TNI-Polri. Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.

Meski bertujuan memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat, tak semua pekerja merasa diuntungkan dengan program Tapera. Menurut Mawar (23), ASN yang bekerja di salah satu instansi pemerintahan di wilayah Jakarta Pusat, program Tapera yang bersifat wajib tidak sesuai dengan kebutuhan dan prioritas semua pekerja. Ia mengaku tak membutuhkan bantuan perumahan dari pemerintah. Namun karena wajib, ia harus merelakan gajinya dipotong untuk iuran tabungan perumahan mulai tahun depan. Selain iuran tersebut, ada juga BPJS Kesehatan, iuran jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun lewat BP Jamsostek. Yosefhino Frederick (26), PNS yang tinggal di Jakarta, mengatakan, dengan kewajiban iuran Tapera, negara tampak mengatur hak finansial seseorang. Di sisi lain, Yosefhino menilai, kehadiran skema Tapera patut diapresiasi. Skema ini membuatnya memiliki simpanan hari tua yang bersifat produktif, salah satunya untuk memiliki hunian pertama.

Ketua Umum Real Estat Indonesia Totok Lusida berpendapat, Tapera akan menambah potongan bagi pekerja dan perusahaan. Total seluruh potongan atau iuran bulanan untuk pekerja 6,5 persen, sedangkan pengusaha 18,74 persen.

Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh, situasi ini bukan merupakan hal baru, karena sejak ada Taperum, gaji PNS sudah dipotong meski besaran potongannya kecil. Karena kecil, relatif tak terasa, bantuan yang diterima juga tidak terasa. Akhirnya banyak PNS tidak mengambil jatah untuk membeli rumah. Jadi, sebenarnya bantuan itu tidak terlalu berdampak bagi ASN.

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, iuran tabungan perumahan rakyat sebaiknya tak diimplementasikan pada masa pandemi Covid-19, tetapi setelah ekonomi pulih. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengingatkan BP Tapera untuk mengelola dana dengan baik dan transparan sehingga dapat menghindari masalah dikemudian hari.


Download Aplikasi Labirin :