Evaluasi Tata Kelola Kebijakan Wajib Registrasi Kartu SIM
Evaluasi tata kelola kebijakan wajib registrasi kartu perdana nomor telepon seluler atau subscriber identity module card atau SIM card dengan NIK dan KK mendesak dilakukan. Pasalnya, implementasi kebijakan itu telah memicu penyalahgunaan data pribadi untuk mengejar keuntungan dari penjualan kartu SIM dan praktik kejahatan siber berbasis nomor telepon seluler. Pekan lalu, Polres Bogor menangkap dua orang berinisial PMR dan L yang bekerja di PT NTP. Keduanya diduga mencuri dan menyalahgunakan data pribadi warga Bogor untuk mengejar target penjualan kartu SIM operator telekomunikasi seluler. Kasus penyalahgunaan data pribadi warga, lalu diregistrasikan pada kartu SIM dan dijual lagi kepada masyarakat merupakan fenomena yang jamak terjadi di masyarakat.
Tahun 2020, Polrestabes Makassar mengungkap jaringan penjual kartu SIM prabayar yang sudah diregistrasi dengan memakai NIK dan nomor KK secara ilegal, lalu diperjualbelikan dengan harga yang lebih mahal. Pada Juli 2024, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengungkap kasus registrasi ilegal kartu SIM dengan memakai ribuan data NIK dan KK secara ilegal. Data pribadi ini diperoleh pelaku saat pemilihan umum. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa kewajiban registrasi kartu SIM justru menciptakan banyak permasalahan. Kebijakan wajib registrasi bisa melawan kejahatan siber justru hanya mitos karena melahirkan praktik SIM swap atau pemanfaatan kartu SIM yang diambil alih tanpa sepengetahuan korban, lalu nomor yang sudah diambil alih tersebut digunakan untuk mengakses akun perbankan korban. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023