Industri Keramik Mendesak Regulasi Anti-Dumping
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, mendesak agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk keramik homogenous tiles asal China segera diterbitkan. Hal ini dikarenakan impor ubin keramik asal China yang diduga melakukan dumping telah menurunkan kinerja industri keramik nasional, dengan tingkat utilisasi yang hanya mencapai 62% pada semester I 2024, lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Edy menekankan bahwa lambatnya penerbitan PMK BMAD memberikan peluang bagi importir untuk memperbesar volume impor sebelum BMAD diberlakukan, sehingga kebijakan tersebut bisa menjadi kurang efektif. Jika BMAD segera diterbitkan, Asaki optimistis bahwa tingkat utilisasi industri keramik nasional dapat meningkat menjadi 65%—67% pada tahun ini dan terus membaik hingga 80% pada 2025.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023