;

Sampai Menjual 3,5 Kg Gula Pasir Untuk Mendampingi Warga

Sampai Menjual 3,5 Kg Gula Pasir
Untuk Mendampingi Warga

Ardi Satriadi dan Muhammad Arif Ridho Tawakal, Jumat (26/7) dari kantor LBH Bandar Lampung, Lampung mengenang perjalanan menemui klien mereka di Pesawaran, Lampung, yang dibiayai uang Rp 10.000 dan menjual 3,5 kg gula pasir yang ada di kantor. ”Gula itu kami ambil dari kulkas di kantor,” ucap Ardi. Ardi dan Arif mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat mendampingi warga Pesawaran yang tengah mengajukan kemitraan konservasi kehutanan sosial, akhir Desember 2022. Agenda tersebut sudah direncanakan jauh hari. Namun, uang mereka di kantong saat itu tinggal Rp 10.000. Tak cukup untuk perjalanan menuju Pesawaran, 25 km dari kantor LBH Bandar Lampung.

”Tak mungkin dibatalin, karena masalah uang,” kenang Ardi. Ide pun melintas di pikiran keduanya, yakni menjual persediaan gula pasir di kulkas kantor seberat 3,5 kg. ”Di kantor, gula pasti banyak, hasil pemberian petani (klien yang didampingi). Sementara di kantor jarang ada yang ngopi pakai gula karena ngopi-nya pahit,” kata Ardi. Bermodal uang Rp 10.000 dan 3,5 kg gula pasir, pergilah Ardi dan Arif naik sepeda motor tahun 1995, tanpa lampu dan rem yang memadai, menuju Pesawaran. Sepeda motor itu yang selama ini mereka andalkan untuk berkeliling dari satu kabupaten ke kabupaten lain di Lampung, melakukan kerja pendampingan ke warga yang menjadi klien LBH Bandar Lampung.

Di tengah perjalanan keduanya menjual 3,5 kg gula pasir ke sebuah warung seharga Rp 28.000. ”Itu lebih rendah daripada harga normal. Tapi, daripada enggak ada yang mau, malah enggak jalan,” kata Arif. Uang Rp 28.000 itu kemudian digunakan untuk membeli bensin seharga Rp 15.000 dan sebungkus rokok. Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengungkapkan, LBH yang dipimpinnya memang tidak memiliki anggaran memadai. Dana pendampingan hokum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kemenkumham, sebesar Rp 80 juta per tahun, hanya cukup untuk membiayai operasional kantor, seperti membayar tagihan listrik, air, internet, dan ATK. Karena itu, pengacara dan staf LBH Bandar Lampung tak ada yang digaji reguler. Hanya sesekali mereka diberi honor Rp 600.000 hingga Rp 700.000, dengan catatan kantor memiliki dana. (Yoga)


Tags :
#Hukum #Varia
Download Aplikasi Labirin :