Waspada Ponzi di Dana Haji
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya haji calon jemaah untuk membiayai anggota jemaah lain. Penetapan fatwa ini berawal dari temuan bahwa tak semua hasil investasi dari dana setoran haji kembali kepada pemilik dana. Dalam temuan MUI, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana hasil investasi untuk keperluan lain alih-alih masuk ke rekening calon anggota jemaah. "Bahkan, berdasarkan penjelasan BPKH, ada manfaat investasi calon jemaah haji yang digunakan untuk menutupi kebutuhan jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan," begitu tertulis dalam buku Himpunan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII 2024 yang diterbitkan Komisi Fatwa MUI.
Padahal UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menetapkan saldo setoran beserta nilai manfaatnya merupakan milik jemaah. Jika dana tersebut lebih besar dari penetapan biaya perjalanan ibadah haji, BPKH wajib mengembalikan selisihnya kepada jemaah. Namun, dengan praktik yang berlangsung selama ini, MUI menilai hak jemaah haji menjadi berkurang. Di sisi lain, ada anggota jemaah haji yang memakan hak orang lain. "Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi, pasti akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas." Majelis merekomendasikan BPKH memperbaiki tata kelola keuangan haji. Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan ketidakadilan pemanfaatan dana haji ini terlihat dari perbandingan jemaah haji reguler dan khusus. Makin cepat naik haji, makin besar nilai manfaat yang mereka dapat. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023