Bersama Mendanai UMKM
Kabar gembira bagi pelaku UMKM. OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer to peer lending (fintech P2P Lending). Aturan tersebut nantinya menjadi dasar hukum untuk meningkatkan batas pinjaman bagi UMKM dari semula Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. Sebuah angka yang cukup besar dan seharusnya cukup memadai untuk mengembangkan usaha UMKM. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi UMKM yang selama ini menghadapi kendala permodalan dari, khususnya dari perbankan. Apalagi, banyak masyarakat yang memang saat ini membutuhkan dana untuk bisa menjalankan usaha yang terpukul akibat dihantam pandemi Covid-19. Dengan sokongan pendanaan ini, pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat modal, sehingga bisa agresif mengembangkan bisnis. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023