;

Bersama Mendanai UMKM

Ekonomi Yuniati Turjandini 25 Jul 2024 Investor Daily (H)
Bersama Mendanai UMKM
Kabar gembira bagi pelaku UMKM. OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer to peer lending (fintech P2P Lending). Aturan tersebut nantinya menjadi dasar hukum untuk meningkatkan batas pinjaman bagi UMKM dari semula Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. Sebuah angka yang cukup besar dan seharusnya cukup memadai untuk mengembangkan  usaha UMKM. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi UMKM yang selama ini menghadapi kendala permodalan dari, khususnya dari perbankan. Apalagi, banyak masyarakat yang memang saat ini membutuhkan dana untuk bisa menjalankan usaha yang terpukul akibat  dihantam pandemi Covid-19. Dengan sokongan pendanaan ini, pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat modal, sehingga bisa agresif mengembangkan bisnis. (Yetede)
Tags :
#UMKM #Modal
Download Aplikasi Labirin :