Agenda Terselubung Menghapus Larangan Prajurit Berbisnis
PEGIAT demokrasi menduga ada agenda terselubung di balik rencana penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka menduga rencana penghapusan larangan tersebut tidak sekadar untuk memberikan ruang bagi prajurit TNI membuka warung, juga untuk melegalkan bisnis pengamanan ilegal TNI pada industri ekstraktif di sejumlah wilayah. “Warung kelontong jadi alasan. Padahal ada agenda tertentu,” kata peneliti dari Imparsial, Hussein Ahmad, saat dihubungi pada Selasa, 16 Juli 2024.
Usulan agar prajurit TNI diperbolehkan berbisnis disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro dalam forum “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024. Diskusi itu sekaligus merespons polemik revisi Undang-Undang TNI yang menjadi usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi usulan inisiatif mereka pada 28 Mei lalu. Dalam draf revisi itu, ada dua pasal yang akan diubah, yaitu Pasal 47 dan 53. Pasal 47 memperluas peran prajurit aktif di jabatan sipil. Misalnya Pasal 47 ayat 2 mengatur bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil di semua kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden. Sebelumnya, prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil di sepuluh kementerian atau lembaga yang memang sejalan dengan peran dan fungsi TNI. Lalu dalam Pasal 53, DPR hendak menambah usia pensiun prajurit TNI menjadi 58 tahun. (Yetede)
Tags :
#NasionalPostingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
28 Jun 2025
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023