;

Jangan Pilih Politisi Jadi Anggota BPK

Jangan Pilih Politisi Jadi Anggota BPK
INI sebenarnya pesan yang muskil digubris Dewan Perwakilan Rakyat: jangan memilih politikus sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Sejumlah kasus korupsi yang menyeret nama anggota BPK semestinya menjadi pelajaran bagi panitia seleksi dan anggota DPR untuk tak meloloskan mereka yang terafiliasi dengan partai politik. Dari 76 pendaftar calon anggota BPK pada seleksi tahun ini, setidaknya sembilan di antaranya tercatat sebagai anggota partai. Para calon akan memperebutkan lima dari sembilan kursi anggota BPK yang lowong tahun ini. Jika kebanyakan yang terpilih politikus, mereka akan makin mendominasi BPK. Pada periode ini, lima dari sembilan anggota BPK merupakan bekas anggota DPR.

Keberadaan para politikus membuat BPK tak genah. Beberapa nama anggota BPK yang berasal dari partai, misalnya, muncul pada sejumlah perkara jual-beli hasil audit. Tak hanya menyebabkan BPK tercoreng, perilaku mereka turut menyebabkan kepercayaan terhadap lembaga auditor ini longsor. Hasil audit BPK tak bisa dipercaya sepenuhnya.

Contoh terbaru adalah dugaan keterlibatan Pius Lustrilanang, anggota BPK yang berasal dari Gerindra, dalam suap rekayasa hasil audit di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Pius diduga meminta kepala perwakilan BPK di daerah yang berada di bawah kewenangannya menyetorkan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar sampai akhir Desember 2023. Pius berstatus saksi dalam kasus yang tengah disidangkan tersebut.

Rekan Pius pada periode jabatan yang sama, Achsanul Qosasi, lebih dulu berurusan dengan hukum. Dalam perkara korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS, Achsanul, dari Partai Demokrat, divonis 2,5 tahun penjara. Pada 2020, anggota BPK dari Partai Amanat Nasional, Rizal Djalil, terbukti menerima suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum dan dihukum 4 tahun bui. (Yetede)
Tags :
#Dalam Negeri
Download Aplikasi Labirin :