Harga Tiket Pesawat Bakal Terbang Tinggi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengevaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat, menyusul makin meningkatkan biaya operasional perusahaan penerbangan akibat pelemahan mata uang rupiah terhadap dolar AS. Imbasnya harga tiket pesawat rute domestik dipastikan akan ikut melambung. Ketetapan TBA maupun tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal oleh pemerintah belum direvisi sejak 2019. Padahal dalam lima tahun terakhir terjadi dinamika ekstenal seperti nilai tukar rupiah atau kurs, hingga harga avtur yang fluktuatif seiring dengan kondisi geopolitik. Sebagai contoh saat ini total biaya maskapai untuk maskapai penerbangan berjenis low cost carrier (LCC) atau maskapai yang menawarkan tarif rendah, mencapai Rp 560.000 hingga Rp 580.000 per kuris per jam penerbangan, atau naik dibandingkan 2023 yang mencapai Rp 550.000 dan tahun 2022 yang sekitar Rp 450.000. (Yetede)
Tags :
#PenerbanganPostingan Terkait
Kebijakan Diskon Tiket Transportasi
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Peluang Bisnis PT Garuda Indonesia
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023