Guru TK Ditagih Kembalikan Gaji
Lembaga Ombudsman mengkritik lemahnya data administrasi kepegawaian di daerah, yang tecermin dalam kasus guru TK negeri yang ditagih Rp 75 juta oleh Pemkab Muaro Jambi karena dianggap kelebihan masa pensiun hingga dua tahun. Kepala Ombudsman Provinsi Jambi Saiful Roswandi menyesalkan sikap Pemkab Muaro Jambi yang menagih Asniati sebesar Rp 75 juta sebagai kelebihan transfer gaji selama dua tahun. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat beralasan, Asniati telah pensiun sejak 2022, tetapi gajinya masih ditransfer oleh negara hingga 2024. Gaji itulah yang ditagih kembali. Saiful menilai, kesalahannya ada pada daerah.
”Secara substansi, uang yang telanjur dibayar semestinya tidak ditagih karena bukan kesalahan Bu Guru (Asniati),” katanya, Jumat (5/7). Ia mengkritik pembaruan yang tidak sinkron antara data BKD, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan dinas pendapatan daerah, yang menimbulkan berbagai persoalan dan berpotensi terus berulang jika negara tidak berbenah. Pembaruan data selayaknya dilakukan secara berkala. Jika terjadi kelalaian atau kesalahan dalam pencatatan data, hal itu dapat berimbas pada kerugian negara. Kasus Asniati viral setelah guru TK Negeri III Sungai Bertam di Muaro Jambi itu ditagih Rp 75 juta oleh petugas BKD setempat.
Saat Asniati bermaksud mengurus SK pemberhentian pembayaran (SKPP) karena dirinya pensiun.Asmiati malah diminta mengembalikan gajinya, dua tahun mengajar. BKD menyalahkan Asniati yang tak mengurus pensiun sejak awal. Menurut Asniati, dirinya mengurus berkas pensiunan pada Juni 2023. Selama setahun, dokumennya mengendap di BKD Muaro Jambi. Berselang be berapa bulan kemudian, Aniati dipanggil ke kantor BKD Muaro Jambi, April 2024. Saatitulah ia diminta untuk mengembalikan gaji dan tunjangan selama dua tahun agar bisa mendapatkan SKPP dan dana pensiun dari Taspen. Asniati dipersalahkan karena terus bekerja dan mendapatkan gaji selama dua tahun kemudian.
Padahal, dia seharusnya sudah pensiun pada 2022 saat berusia 58 tahun. Asniati lantas mengadu ke DPRD Muaro Jambi. Kasus tersebut menuai perhatianbanyak pihak. Jumat (5/7) pagi, Gubernur Jambi Al Haris bertandang ke rumahnya. Ia menyatakan siap membayarkan tagihan tersebut jika masih tetap diminta. Ia menyesalkan pemkab yang masih meminta pengembalian gaji. Haris mendorong seluruh daerah untuk melayani pegawai dengan sebaik-baiknya. Khususnya terkait data administrasi kepegawaian agar selalu dicek, supaya tidak menimbulkan kasus serupa berulang. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023