Polemik Antarmenteri Picu Ketidakpastian
Polemik antarmenteri menjelang berakhir pemerintahan Jokowi memicu ketidakpastian di kalangan dunia usaha sekaligus mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Sebab, polemik itu melahirkan kebijakan inkonsisten yang merugikan dunia usaha. Ini terjadi dalam kasus kisruh regulasi impor yang kini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid ini merupakan revisi ketiga dari aturan sebelumnya, yakni Permendag 36 Tahun 2023. Permendag 8/2024 dirilis untuk mengeluarkan 20 ribu lebih kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Intinya, dengan aturan itu, impor suatu barang tidak memerlukan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kebijakan itu memang bisa mengeluarkan ribuan kontainer dari pelabuhan. Akan tetapi, asosiasi manufaktur memprotes keras kebijakan ini, lantaran bisa memicu banjir barang impor. Imbasnya, produksi, penjualan, dan utilisasi pabrik, seperti sektor TPT bakal merosot dan PHK massal sulit dihindari. Deindustrialisasi pun sulit dibendung jika sektor andalan seperti TPT terpukul impor. (Yetede)
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023