Satgas Selidiki Ribuan Rekening Mencurigakan
Pemerintah menegaskan akan satu barisan memberantas judi daring. Berbagai strategi disiapkan satgas untuk memberantas judi daring, mulai dari menelusuri aliran uang dalam ribuan rekening mencurigakan, menyelidiki jual-beli rekening, hingga menutup penjualan isi ulang gim yang diduga terafiliasi dengan praktik perjudian. Penegasan itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto seusai memimpin rapat perdana Satgas Pemberantasan Perjudian Daring di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6). Satgas Pemberantasan Judi Daring dibentuk berdasarkan Keppres No 21 Tahun 2024. Melalui keppres itu, Presiden Jokowi menunjuk Menko Polhukam menjadi ketua satgas, dibantu dua ketua harian.
Tugas sebagai Ketua Harian Pencegahan diberikan kepada Menkominfo, sementara Ketua Harian Penegakan Hukum diserahkan kepada Kapolri. Menurut Hadi, dalam rakor tingkat menteri tentang pemberantasan judi daring, semua instansi telah bertemu dan bersepakat untuk berjalan di koridor yang sama. Tidak akan ada lagi ego sektoral antarinstansi. ”Semua berpikir satu, untuk mengefektifkan, menyukseskan pemberantasan judi online. Dalam waktu dekat, yakni minggu ini dan juga minggu depan, kami akan laksanakan tiga operasi atau tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan satgas,” ujar Hadi. Judi daring yang kian merajalela serta menelan korban menjadi keprihatinan pemerintah.
Data PPATK, sepanjang 2023 terdapat 3,2 juta warga di Indonesia yang bermain judi daring. Sekitar 80 % di antaranya berjudi dengan nilai di bawah Rp 100.000. Akumulasi perputaran uang judi daring pada 2023 mencapai Rp 327 triliun. Menurut Hadi, sejumlah langkah disiapkan untuk memberantas judi daring. Langkah pertama dalam penegakan hukum oleh Bareskrim Polri adalah menyelidiki 4.000-5.000 rekening mencurigakan yang ditemukan PPATK. Bareskrim Polri juga akan membekukan rekening itu dan mengumumkannya dalam kurun waktu 30 hari. ”Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan atas pembekuan tersebut dan juga berdasarkan putusan pengadilan negeri, maka aset uang yang ada di rekening tersebut akan kami ambil dan kami serahkan kepada negara,” ungkap Hadi.
Bareskrim Polri juga akan menelusuri dan memanggil para pemilik rekening. Satgas juga akan melibatkan babinsa dan bhabinkamtibmas dalam menelusuri jual-beli rekening karena diduga menyasar masyarakat lapisan bawah yang tinggal di perkampungan. Hadi menjelaskan, pelaku jual-beli rekening melancarkan aksinya dengan modus mendekati sejumlah warga untuk mendapatkan KTP mereka. Pelaku kemudian menggunakan KTP itu untuk membuka rekening secara daring. Setelah mendapatkan rekening, pelaku menjualnya kepada pengepul dan pengepul menjual rekening tersebut kepada bandar-bandar judi daring untuk transaksi. Satgas juga akan menutup aktivitas penjualan isi ulang atau top up gim online yang terbukti berafiliasi dengan judi daring. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023