Baru Sebagian Bantuan Cair
Program bansos berupa dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus gelombang pertama bulan Mei-Juni 2024 sudah cair mulai Kamis (13/6). Penyaluran KJP Plus sempat tertunda dan menuai protes warga. Di sisi lain, masyarakat yang belum menerima dana khawatir terdampak penghentian bantuan. Plt Kadis Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pencairan KJP Plus kali ini untuk dua bulan sekaligus, yakni Mei dan Juni. Untuk Januari-April 2024 sudah dicairkan sebelumnya. Bantuan KJP Plus Mei-Juni telah diberikan ke 460.143 penerima. Pencairannya terdiri dua gelombang sehingga sebagian penerima belum mendapatkannya. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memverifikasi ulang penerima gelombang kedua yang berjumlah 130.101 orang, untuk memastikan calon penerima adalah warga Jakarta dari golongan tidak mampu.
”Verifikasi ulang dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Bapenda, dan Dinas Sosial,” papar Budi. Verifikasi memerlukan waktu satu bulan guna menentukan penerima, sehingga bantuan gelombang kedua baru bisa diberikan pada Juli 2024. Dana yang nantinya cair diharapkan dapat dimanfaatkan untuk keperluan sekolah anak. Budi mengimbau orangtua penerima KJP agar bijak menggunakan dana bantuan. Di sisi lain, ia meminta maaf lantaran pencairan KJP Plus terlambat. Dana bantuan seharusnya sudah dari bulan lalu.
KJP Plus diberikan kepada warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun bagi peserta didik usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Penerima KJP Plus adalah masyarakat yang tidak memiliki kendaraan roda empat serta aset properti di atas Rp 1 miliar. Selain itu, dalam KK tidak ada yang berstatus sebagai PNS, TNI/Polri, anggota MPR/DPR/ DPD/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota, atau pegawai tetap BUMN/BUMD. Nilai KJP Plus yang diterima siswa di setiap tingkatan pendidikan berbeda-beda. Murid SD atau sederajat menerima Rp 250.000 per bulan per siswa. Siswa SMP atau sederajat menerima bantuan Rp 300.000 per bulan per siswa. Diswa SMA atau madrasah aliyah menerima Rp 420.000 per bulan per siswa. (Yoga)
Postingan Terkait
Bansos Mengalir ke Aktivitas Judi Online
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023