;

IZIN USAHA PERTAMBANGAN : WASWAS IUP TAMBANG ORMAS

Ekonomi Hairul Rizal 08 Jun 2024 Bisnis Indonesia
  IZIN USAHA PERTAMBANGAN : WASWAS IUP TAMBANG ORMAS

Pemerintah memastikan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi masyarakat atau ormas keagamaan. Implementasi itu perlu pengawasan ketat seluruh pihak lantaran kebijakan ini rawan konfl ik kepentingan. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan IUP bagi ormas keagamaan itu segera diterbitkan. “Itu tidak lama lagi, saya akan teken IUP. Untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil, Minggu (2/6). Adapun IUP itu berupa lahan pertambangan yang bakal diberikan dan dikelola oleh PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) adalah tambang batu bara. Penerbitan IUP bagi PBNU telah disetujui dan disepakati jajaran menteri dan Presiden Joko Widodo. 

“Kami akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU. ”Presiden Jokowi resmi menerbitkan beleid tentang pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Beleid ini berupa PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Lewat beleid itu, saham ormas pada badan usaha tambang itu mesti mayoritas dan menjadi pengendali. Badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afi liasi bisnis terkait. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas kebijakan afi rmasinya. 

Namun, PBNU menolak konsesi di pemukinan warga atau ada klaim hak ulayat. Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan, langkah ini menunjukkan komitmen Jokowi melibatkan elemen masyarakat untuk turut mengelola kekayaan negeri ini. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, belum ada pembicaraan pemerintah dengan pihaknya. Ketua Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai, kebijakan memprioritaskan pemberian WIUPK eks-PKP2B kepada ormas keagamaan berpotensi membuat pengendalian produksi batu bara kian tidak mudah. Produksi batu bara nasional saat ini 700 juta ton, jauh lebih tinggi dari rencana pengendalian yang diamanatkan dalam Pepres No. 22/2017 di level 400 juta ton per tahun. Oleh karena itu, penawaran wilayah eks-PKP2B harus diiringi dengan perhitungan lebih matang terhadap arah konservasi. Ormas juga harus memastikan seluruh aspek yang dibutuhkan dalam industri batu bara sesuai persyaratan PP, termasuk kemampuan keuangan, administrasi/manajemen, teknis dan pengelolaan lingkungan. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut B. Pandjaitan mengimbau seluruh pihak turut andil mengawasi penggunaan IUP oleh ormas keagamaan. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyindir kebijakan Presiden Jokowi itu hanya menempatkan rakyat sebagai alat meraih kekuasaan. Luhut mengungkapkan, alasan pemberian IUP kepada ormas itu niat baik pemerintah untuk membantu mereka menjalankan tugasnya sehingga perputaran dananya tak hanya dari sumbangan. Pihaknya juga akan mencari kan partner profesional untuk ormas keagamaan dalam mengelola tambang. “Ini sangat ketat loh, tidak gampang. ”Dia juga memastikan, pembagian IUP dilakukan secara profesional dan tidak ada confl ict of interestdengan pemegang izin PKP2B sebelumnya.

Tags :
#Pertambangan
Download Aplikasi Labirin :