TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT, Kepesertaan Wajib Diterapkan Saat Badan Pengelola Siap
Program kepesertaan wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera baru akan diterapkan setelah Badan Pengelola Tapera dinilai siap dalam aspek tata kelola organisasi, model bisnis, hingga pengelolaan dana. Di sisi lain, BP Tapera masih terkendala dalam menuntaskan kewajiban pengembalian dana tabungan perumahan umum anggota yang sudah pensiun.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, aturan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak terbitnya PP No 25 Tahun 2020 tentang Tapera, yang disempurnakan dengan PP No 21 Tahun 2024, tidak bersifat saklek. Untuk menambah keanggotaan peserta, BP Tapera perlu menyelesaikan terlebih dahulu sejumlah ”pekerjaan rumah” dari Komite Tapera yang beranggotakan Menkeu, Menaker, Menteri PUPR, dan anggota dewan komisioner OJK.
”Kami diminta untuk menyempurnakan tata kelola organisasi, mekanisme pengolahan dana, dan model bisnis, secara lebih firm. Jadi, aturan tujuh tahun (sejak aturan diterbitkan) tidak saklek,” ujar Heru dalam konferensi pers di kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6). Program pungutan wajib Tapera tidak bisa diterapkan tanpa peraturan teknis oleh Kemenkeu, Kemenaker dan BP Tapera. Sesuai Pasal 15 PP No 21/2024, ketiga kementerian/lembaga teknis itu mesti menyusun aturan tentang dasar perhitungan besaran simpanan peserta. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023