;

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu Proyeksikan Surplus Rp 1,76 Triliun

Sosial, Budaya, dan Demografi R Hayuningtyas Putinda 18 May 2020 Investor Daily, 15 Mei 2020
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu Proyeksikan Surplus Rp 1,76 Triliun

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap mulai Juli 2020. Keputusan ini tercantum dalam beleid Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan adanya kenaikan iuran tersebut, BPJS Kesehatan berpotensi mencatat surplus Rp 1,76 triliun pada akhir tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, kenaikan iuran tersebut masih lebih rendah dari perhitungan aktuaria. Apabila tidak ada kenaikan, seiring putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, maka defisit BPJS tahun ini diperkirakan mencapai Rp 6,9 triliun dan dapat melebar hingga 2021. Dia berharap dengan adanya penyesuaian tarif melalui Perpres 64/2020 tak hanya langkah untuk mengatasi defisit BPJS, tetapi juga sebagai langkah lanjutan dalam memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan (JKN). Kunta mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU), bahwa penyesuaian tarif dimungkinkan untuk dilakukan dua tahun sekali dan pemerintah juga telah mengkaji dengan kondisi masyarakat secara keseluruhan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, justr u kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64/2020 tersebut mer upakan bentuk kehadiran pemerintah kepada masyarakat. Dengan  adanya kenaikan iuran ini, pemerintah bisa menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik dan berkesinambungan bagi masyarakat dan mengembalikan nilai nilai fundamental JKN.Dan mengembalikan kepada undang-undang BPJS, bahwa program bersama gotong-royong, membangun solidaritas,saling kontribusi satu sama lain dan pemerintah hadir, sangat komit. Fahmi juga mengatakan, berdasarkan data BPJS Kesehatan, per 30 April 2020, pemerintah telah membayar iuran untuk lebih dari 132 juta jiwa.

Fahmi berharap, dengan adanya kenaikan, defisit dapat teratasi, sehingga tunggakan ke rumah sakit bisa terbayar. Kemudian cash flow rumah sakit terbantu dan pelayanan kepada masyarakat pun bisa semakin meningkat. Kementerian Keuangan mencatat BPJS Kesehatan masih memiliki utang klaim yang jatuh tempo ke rumah sakit senilai Rp 4,4 triliun, melalui klaim yang diajukan hingga 13 Mei 2020. Untuk diketahui saja  klaim yang sudah dibayar kepada faskes sejak 2018 senilai Rp 192,54 triliun.

Tags :
#Kesehatan
Download Aplikasi Labirin :