Perlindungan Hukum Perppu Covid-19 Bukan Imunitas Absolut
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI secara virtual menegaskan, peraturan perlindungan hukum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanga nan Covid-19 bukan merupakan imunitas penuh atau absolut bagi pejabat pelaksana karena dalam ketentuan tersebut tetap diberikan prasyarat yaitu sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia mengatakan pelaksanaan Perppu itu dilakukan dengan tata kelola yang baik sesuai pasal 12 ayat 1 dan dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sehingga tetap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menkeu juga menyampaikan Pemerintah mengharapkan dukungan dari DPR khususnya Badan Anggaran DPR dalam rangka pengesahan Perppu 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang,
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 karena ekonomi dan keuangan negara dalam kondisi sulit yang harus segera mendapatkan solusi.
Meski mendukung penuh, namun DPR RI tidak serta merta menghilangkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk mendapatkan persetujuan DPR atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Alasannya, agar ke depan tidak menimbulkan masalah hukum, dan di sisi lain perppu itu bisa menjawab kebutuhan obyektif dari permasalahan yang ditimbulkan sebagai dampak penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.
Postingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023