Jeli Menyiasati KPR
Di tengah turbulensi ekonomi, kenaikan suku bunga KPR tidak hanya meningkatkan beban angsuran masyarakat, tetapi juga memicu pelemahan pasar properti. Mayoritas masyarakat selama ini menggunakan skema KPR ataupun kredit pemilikan apartemen (KPA) dalam pembiayaan perumahan. Survei Harga Properti Residensial BI per Triwulan IV-2023 memperlihatkan skema pembiayaan utama pembelian rumah primer adalah melalui KPR, yakni 75,89 % dari total pembiayaan. Langkah BI menaikkan suku bunga acuannya atau BI Rate sebesar 25 basis poin, yakni dari 6 % menjadi 6,25 % pada April 2024, diyakini sejumlah analis belum berdampak dalam jangka pendek (3-6 bulan mendatang). Namun, bila langkah BI itu diikuti perbankan dengan kenaikan suku bunga kredit, hal itu diprediksi bakal menurunkan minat penyerapan rumah karena biaya pembelian dan cicilan properti bakal lebih tinggi.
Platform Properti Rumah123.com dan 99.co mencatat korelasi pergerakan BI Rate terhadap pertumbuhan KPR/KPA. Saat suku bunga acuan turun, terjadi lonjakan pertumbuhan pemberian KPR/KPA secara tahunan dan saat suku bunga acuan meningkat, pertumbuhan kredit melambat. Tren historis memperlihatkan, terdapat jeda 6-12 bulan setelah suku bunga acuan meningkat, terjadi kenaikan suku bunga KPR/KPA. Kenaikan suku bunga kredit diikuti pertumbuhan pinjaman yang cenderung melambat. Menurut Head of Research Rumah123 Mariska Jaya, di tengah tantangan kondisi perekonomian yang tidak menentu, hadirnya kebijakan insentif dari pemerintah serta program promosi pembelian hunian oleh para pengembang dan perbankan dinilai cukup mampu menjaga geliat permintaan properti.
Masyarakat juga diharapkan dapat lebih bijaksana dalam melakukan perencanaan keuangan untuk membeli property serta lebih jeli membandingkan program KPR dari sejumlah bank. Selain itu, juga jeli memanfaatkan insentif pemerintah ataupun promo dari pengembang agar cicilan pembelian hunian tetap terjangkau. Bagi masyarakat yang sedang mencicil KPR dan menghadapi kenaikan suku bunga mengambang (floating rate), program pindah KPR bisa menjadi opsi. Pemindahan KPR ke bank lain (take over) yang menawarkan promo suku bunga KPR akan meringankan beban angsuran. Meskipun, pemindahan KPR ke bank lain itu juga menimbulkan biaya-biaya seperti halnya pengajuan awal KPR.
Ayunita (37), warga Bogor, menuturkan, ia telah mengalami tiga kali kenaikan suku bunga kredit selama 13 tahun menjadi nasabah KPR pada sebuah bank swasta. Terhadap kenaikan suku bunga KPR itu, ia pun selalu mengajukan keringanan cicilan kepada pihak bank. Tiga kali pengajuan keringanan angsuran tersebut dikabulkan pihak bank. Ia mencontohkan, ketika suku bunga KPR naik dan angsuran bulanannya meningkat dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,4 juta, pihak bank menyepakati penurunan cicilan menjadi Rp 2,3 juta per bulan. Sewaktu suku bunga KPR kembali naik dan besar angsuran bertambah menjadi Rp 2,7 juta per bulan, ia meminta keringanan sehingga angsuran bulanan dikurangi menjadi Rp 2,5 juta. Demikian pula, ketika angsuran KPR naik lagi menjadi Rp 2,8 juta per bulan, ia berhasil negosiasi dengan pihak bank sehingga angsuran turun menjadi Rp 2,6 juta per bulan. (Yoga)
Postingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Transformasi Digital Dorong Perluasan Retail
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023