Indofarma Harus Dibenahi Besar-Besaran
Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas PT Indofarma Tbk (INAF) 'turun gunung' untuk menyampaikan sengkarut keuangan yang membelit perseroan. Keuangan emiten farmasi itu saat ini, mengalami difisit alias tekor untuk membiayai kebutuhan operasional, salah satunya gaji karyawan. Bahkan, kondisi itu berujung pada gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PKPU dilayangkan perusahaan outsourcing, PT Forensight Global, kepada Indofarma pada 29 Februari 2024 dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkannya pada 28 Maret 2024. Mengatasi permasalahn ini, alih-alih menyelesaikannya perkorporasi, Kementrian BUMN justru berinisiatif untuk mengambil langkah radikal dengan melaksanakan transformasi besar-besaran secara grup farmasi. "Kami mencoba menyelesaikan secara grup karena Indofarma sedang kami lakukan rasionalisasi dan perbaikan keuangan. Cuma, holding yang akan melayani secara keseluruhan. Jadi kami akan menyelesaikan (permasalahan Indofarma ) secara holding," ungkap Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. (Yetede)
Tags :
#PerusahaanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023