;

Sertifikasi halal Tidak Bisa Ditunda

Ekonomi Yuniati Turjandini 06 May 2024 Investor Daily
Sertifikasi halal Tidak Bisa Ditunda
Sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah sangat penting dilakukan, karena berkaitan langsung dengan kosumen. Maka dari iru, kebijakan sertifikasi halal yang harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024 wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditunda. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, konsumen tentu harus mendapatkan kualitas yang bagus saat membeli sesuatu, mulai dari kebersihan, kelayakan, hingga halal atau tidaknya  barang yang mereka beli tersebut. Dia menambahkan, sampai kapan pun sebenarnya  Indonesia tidak akan pernah siap dengan berbagai aturan, termasuk soal sertifikat halal. Tapi tidak siap bukan berarti tidak bisa. "Kalau enggak siap-siap, kapan siapnya? Ya, nanti setahun lagi, sepuluh tahun lagi, saratus tahun lagi juga enggak akan siap gitu. Ya, harus kita latih," kata Mendag. (Yetede)
Tags :
#UMKM
Download Aplikasi Labirin :