Sertifikasi halal Tidak Bisa Ditunda
Sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah sangat penting dilakukan, karena berkaitan langsung dengan kosumen. Maka dari iru, kebijakan sertifikasi halal yang harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024 wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditunda. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, konsumen tentu harus mendapatkan kualitas yang bagus saat membeli sesuatu, mulai dari kebersihan, kelayakan, hingga halal atau tidaknya barang yang mereka beli tersebut. Dia menambahkan, sampai kapan pun sebenarnya Indonesia tidak akan pernah siap dengan berbagai aturan, termasuk soal sertifikat halal. Tapi tidak siap bukan berarti tidak bisa. "Kalau enggak siap-siap, kapan siapnya? Ya, nanti setahun lagi, sepuluh tahun lagi, saratus tahun lagi juga enggak akan siap gitu. Ya, harus kita latih," kata Mendag. (Yetede)
Tags :
#UMKMPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023