Industri Pariwisata Dapat Insentif
Para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif dipastikan mendapatkan insentif pajak setelah diterapkan kebijakan perluasan cakupan sektor yang mendapatkan relaksasi dan kemudahan di tengah pandemi Covid-19. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK yang mengatur tentang pemberian insentif bagi industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Wishnutama mengatakan, insentif ini sekaligus menjadi langkah mitigasi dampak Covid- 19 terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor yang terdampak paling parah.
Menurut dia, Kemenparekraf akan terus melakukan langkah mitigasi dampak Co vid-19. Ia berharap pada saat pandemi ini berakhir, pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor pertama yang pulih. Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, di sektor wisata sampai pekan lalu kerugian kurang lebih Rp 11 miliar, itu dari pembatalan perjalanan wisata, penginapan, hotel, teman pemandu wisata dan order kegiatan di beberapa desa wisata.
Postingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023