Bandara Internasional Dipangkas dari 34 Menjadi 17
27 Apr 2024
Investor Daily
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memangkas jumlah bandara internasional dari 34 menjadi hanya 17 bandara, dengan harapan bisa mendorong sektor penerbangan yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. "Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi," kata Adita. (Yetede)
Tags :
#PenerbanganPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
09 Feb 2026
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
28 Jun 2025
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
26 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023