;

Bandara Internasional Dipangkas dari 34 Menjadi 17

27 Apr 2024 Investor Daily
Bandara Internasional Dipangkas dari 34 Menjadi 17
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memangkas jumlah bandara internasional dari 34 menjadi hanya 17 bandara, dengan harapan bisa mendorong sektor penerbangan yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. "Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi," kata Adita. (Yetede)
Tags :
#Penerbangan
Download Aplikasi Labirin :