Anak Korban Perceraian Penyintas PMI Berjuang demi Masa Depan
Ribuan anak di NTT, korban perceraian penyintas pekerja
migran ilegal atau PMI, tak terurus. Mereka berjuang meraih masa depan dengan kemampuan
finansial serta dukungan keluarga dan lingkungan yang terbatas. Marthon Falo
(15), siswa kelas IX SMPN Oinlasi Kabupaten Timor Tengah Selatan, di Jalan El
Tari, Kupang, Selasa (16/4) menunggu pembeli kelapa muda yang dijajakan di
mobil pikap pamannya, Alex Falo (54), tukang bangunan yang tinggal di Kelurahan
Sikumana. Marthon menjual kelapa Rp 6.000 per buah. Dia mendapat upah Rp 1.000
per buah. ”Hari ini sudah terjual 25 kelapa muda. Tiap hari rata-rata saya bawa
pulang uang Rp 240.000, jadi dapat Rp 24.000 per hari. Tetapi, om janji dia belikan
baju, celana, dan buku tulis bagi beta,” kata Marthon. Hasil jual kelapa akan
diserahkan ke ibunya, Sarah Amtiran (42).
Sebelumnya, AT (45) menceraikan Sarah bersama empat anaknya,
termasuk Marthon sepulang mendulang rezeki sebagai PMI di Malaysia pada 2022. Anak
pertama Sarah, Mery (18), hanya bersekolah sampai kelas X dan dua anak lainnya
tidak sekolah. Pekerjaan Sarah sebagai petani lahan kering. Mery kini membantu
perekonomian keluarga dengan bekerja sebagai ART di Kupang. Ia menetap di rumah
majikan dengan upah Rp 300.000 per bulan. Mery mendapat tabungan upah saat
menjelang Natal. Kisah serupa dialami Yuven Natun (10) yang kini menjadi buruh
bangunan di Kota Kupang. Magda Suni (43), ibu Yuven, meninggal karena sakit kanker
payudara pada 2018. Yuven dan kakak sulungnya, Sipri Natun (18), tinggal di
rumah om, Vitalis (54). Ayah mereka, Simon Nahak (48), menjadi PMI ilegal di
Malaysia dan tak ada kabar sejak 2017.
Direktur Yayasan Timor Membangun Nusantara Martinus Duan
mengatakan, lebih dari 1.500 anak usia sekolah di daratan Timor telantar akibat
penceraian dan ditinggal pergi ayah atau ibu mereka ke luar negeri. Angka itu
belum termasuk data anak telantar dari daratan Flores, Lembata, Sumba, Alor, Rote,
dan Sabu. Anak-anak tersebut tidak melanjutkan pendidikan sampai tingkat SMA.
Banyak di antara mereka hanya sampai SD. Meski menderita, anak-anak itu tidak
menjadi pengemis atau pengamen di jalan-jalan. Kecuali menjual koran di lampu
merah atau menjajakan jagung rebus di pinggir jalan, SPBU, dan di terminal bus.
Mereka juga menawarkan jasa pikul barang belanjaan di pasar dan mendorong
gerobak pasar. Sebagian dari mereka menjadi buruh bangunan sekaligus belajar
menjadi tukang bangunan. Setelah berusia di atas 17 tahun, banyak di antara mereka
memilih menjadi PMI ilegal.
Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan
Perdagangan Orang Yayasan Donders Indonesia Wilayah Sumba Imelda Sulis Setiawati
mengatakan, Yayasan Donders memiliki rumah singgah bagi anak-anak, termasuk
untuk anak-anak yang ditelantarkan orangtua karena menjadi PMI. Anak-anak itu
awalnya ting gal bersama tante, om, atauanggota keluarga lain. Namun, mereka
telantar karena berbagai sebab. Setelah ada laporan dari sekolah, akhirnya ditangani
Donders. Jumlah mereka lebih dari 200 anak. Mereka diantar-jemput pihak yayasan
ke sekolah. Puluhan dari mereka sudah di perguruan tinggi dan beberapa di
antaranya sudah menjalani wisuda. Bagi yang sudah berkeluarga, menetap di rumah
sendiri, tetapi tetap mendapatkan pengawasan Donders. (Yoga)
Postingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023