Jalan Paksa bagi Bank Gunting Margin Bunga
Pemerintah berupaya memaksa perbankan dalam negeri menurunkan margin bunga dan lebih banyak menyalurkan kredit. Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis aturan yang mewajibkan bank transparan dalam menetapkan suku bunga dasar kredit (SBDK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, Peraturan OJK (POJK) mengenai transparansi suku bunga bisa segera terbit karena sudah disetujui di rapat kerja bersama DPR, Rabu (13/3). "POJK ini sudah diterima dan sekarang tinggal mengurus administrasi ke Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya, kemarin. Dian mengungkapkan, aturan ini akan membuat bank lebih transparan terkait penentuan komponen bunga kreditnya. Beleid ini merupakan mandat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Lewat aturan ini, Dian optimistis mekanisme pasar akan efisien. Masyarakat bisa membandingkan bunga antarbank dengan lebih detail. Bank yang tak memenuhi aturan pun akan dikenai sanksi.
Secara industri, net interest margin (NIM) perbankan menunjukkan kenaikan dalam beberapa tahun terakhir, hingga ke level 4,81% di akhir tahun 2023. Bahkan, dari riset KONTAN, beberapa bank memiliki NIM jauh di atas industri, lima bank beraset jumbo di antaranya mencetak NIM di atas 5%. Bankir mengaku belum bisa komentar banyak terkait aturan baru ini. Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi menilai, OJK sudah melakukan kajian untuk menyusun aturan ini. Menurut Yuddy, NIM atraktif pertanda kinerja sebuah bank sehat, bank mampu menjaga kualitas aset dan permodalan dengan baik. "Tahun ini, BJB akan menjaga NIM minimal 4,9%," ujarnya. Agustya Hendy Bernadi, Sekretaris Perusahaan BRI, mengklaim, BRI selalu mengkaji suku bunga kredit secara berkala. Ia bilang, suku bunga yang ditawarkan kompetitif dengan tetap memperhatikan profitabilitas bagi bank.
Lani Darmawan, Direktur Utama CIMB Niaga, menyampaikan, CIMB Niaga sudah melakukan transparansi bunga kredit lewat pelaporan SBDK. Menurut dia, tantangan bank saat ini dalam menetapkan bunga kredit adalah tingginya biaya dana, saat suku bunga acuan masih tinggi. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menilai, industri perbankan memerlukan aturan pengendalian NIM untuk menciptakan persaingan bisnis yang sehat. Menurut dia, perbankan saat ini dalam kondisi oligopolis. Hanya segelintir bank yang menguasai pasar dan mereka mempengaruhi satu dengan yang lainnya. "Harus ada kebijakan yang memaksa bank untuk bersaing antara satu dan lain. Regulator harus menciptakan iklim yang kompetitif, " kata Purbaya, belum lama ini.
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
KB Bank Raih Fasilitas Pinjaman Rp 3 Triliun
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023