;

Tantangan Badan Supervisi LPS

Tantangan Badan Supervisi LPS

DPR pada akhir 2023 menyetujui tujuh nama anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2023-2028. Badan supervisi ini dibentuk berdasarkan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terutama pada Bab XA angka 61 Pasal 89A yang mengamanatkan pembentukan Badan Supervisi LPS. LPS adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Fungsi dan tugas penting itu membutuhkan pengawasan dalam pelaksanaannya. Karena itulah Badan Supervisi LPS dibentuk dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap LPS.

Sepanjang tahun lalu, industri jasa keuangan, terutama sektor non-bank, seperti asuransi, diterpa banyak kasus yang meresahkan masyarakat. Salah satunya skandal PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan begitu banyak nasabah. Dampaknya, kasus itu menekan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi LPS. Kehadiran Badan Supervisi LPS diharapkan dapat mendorong LPS mewujudkan program penjaminan polis sesuai dengan jadwal. Dengan demikian, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, terutama perasuransian, dapat segera kembali pulih. Namun LPS wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :