MK Tak Meniadakan Ambang Batas Parlemen
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pihaknya tak meniadakan ketentuan parlementary threshold atau ambang batas parlemen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Menurut MK, ambang batas parlemen tetap diperlukan, namun harus disusun dengan metode kajian yang jelas dan komprehenshif. Hal ini disampaikan Hakim MK Enny Nurbainingsih untuk memperjelas isi putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang sudah dibacakan oleh MK dalam rapat pleno di ruang sidang MK, Kamis (29/3/2024). Perkara ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). "Putusan Nomor 116 tidak meniadakan treshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusannya," ujar Enny. Dia menyatakan, MK menyerahkan pada pembuat undang-undnag untuk mengatur ambang batas parlemen dan menentukan besaran angka persentasenya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023