;

MK Tak Meniadakan Ambang Batas Parlemen

Ekonomi Yuniati Turjandini 02 Mar 2024 Investor Daily (H)
MK Tak Meniadakan Ambang Batas Parlemen
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pihaknya  tak meniadakan ketentuan parlementary threshold atau ambang batas parlemen yang diatur dalam Undang-Undang  Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Menurut MK, ambang batas parlemen tetap diperlukan, namun harus disusun dengan metode kajian yang jelas dan komprehenshif. Hal ini disampaikan Hakim MK Enny Nurbainingsih untuk memperjelas isi putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang sudah dibacakan  oleh MK dalam rapat pleno di ruang sidang MK, Kamis (29/3/2024). Perkara ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). "Putusan Nomor 116 tidak meniadakan treshold sebagaimana dapat dibaca  dari amar putusannya," ujar Enny. Dia menyatakan, MK menyerahkan pada pembuat undang-undnag untuk mengatur ambang batas parlemen dan menentukan besaran angka  persentasenya. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :