Perpres Iuran Batu Bara Belum Rampung
Peraturan Presiden terkait skema pungut salur iuran batu bara ternyata belum rampung. Seandainya pemerintah memberikan skema iuran tersebut mulai pada awal Januari 2024. Pekan lalu, Sekretariat Negara meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memfinalisasi terkait tata kelola iuran yang dilaksanakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai Mitra instansi Pengelola (MIP). Skema pungut salur ini diklaim sebagai solusi atas kewajiban alokasi batu bara dalam negeri (domestic market obligation DMO). Pasalnya tidak semua produksi batu bara terserap didalam negeri lantaran perbedaan spesifikasi maupun keterbatasan kontrak dengan pembangkit listrik. Nantinya perusahaan batu bara yang memenuhi DMO akan mendapat dana kompensasi. Dana tersebut diberikan oleh pelaku batu bara yang tidak bisa memenuhi DMO. (Yetede)
Tags :
#Batu BaraPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023