;

Perpres Iuran Batu Bara Belum Rampung

Lingkungan Hidup Yuniati Turjandini 26 Feb 2024 Investor Daily
Perpres Iuran Batu Bara Belum Rampung
Peraturan Presiden terkait  skema pungut salur iuran batu bara ternyata belum rampung. Seandainya  pemerintah memberikan skema iuran tersebut mulai pada awal Januari 2024. Pekan lalu, Sekretariat Negara meminta  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memfinalisasi terkait tata kelola iuran yang dilaksanakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai Mitra instansi Pengelola (MIP). Skema pungut salur ini diklaim sebagai solusi atas kewajiban alokasi batu bara dalam negeri (domestic market obligation DMO). Pasalnya tidak  semua produksi batu bara terserap didalam negeri  lantaran perbedaan  spesifikasi maupun keterbatasan  kontrak dengan  pembangkit listrik. Nantinya perusahaan batu bara yang memenuhi DMO akan mendapat dana kompensasi. Dana tersebut diberikan  oleh pelaku batu bara yang tidak bisa memenuhi DMO. (Yetede)
Tags :
#Batu Bara
Download Aplikasi Labirin :