THR Ditargetkan Cair H-10
Pemerintah menyiapkan pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran dan gaji ke-13 tahun 2024 bagi ASN, termasuk pensiunan dan personel TNI-Polri. Pembayaran ditargetkan sudah dilakukan sepuluh hari sebelum Lebaran. Seusai rapat internal dengan Presiden Jokowi yang membahas THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan personel TNI-Polri, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/2) Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 diatur dalam UU tentang APBN 2024. Pemberian THR serta gaji ke-13 menjadi upaya pemerintah mempertahankan daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan ASN dan pensiunan, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Meski sudah diatur di undang-undang, sebelum THR dan gaji ke-13 dicairkan, perlu dirumuskan besaran dan waktu pencairannya dalam landasan hukum berupa peraturan pemerintah.
Penyusunan rancangan peraturan ini tengah dibahas secara intensif agar segera rampung. ”Biasanya 10 hari sebelum Lebaran, kan, harus mulai dibayarkan. Untuk mempersiapkannya, dilakukan sekarang. Jadi, tadi dilaporkan kepadaBapak Presiden,” tutur Sri. Selain pemerintah, setiap perusahaan juga diwajibkan membayar THR keagamaan bagi karyawannya. Terkait hal ini, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengingatkan, ketentuan pembayaran THR keagamaan bagi karyawan swasta telah dimandatkan oleh Permenaker No 6 Tahun 2016 dan harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. (Yoga)
Postingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
28 Jun 2025
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
26 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023