Kerugian Korupsi Timah Puluhan Triliun Rupiah
Kejaksaan Agung kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus
dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP)
PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dua di antaranya adalah bekas Dirut dan Direktur Keuangan
PT Timah Tbk. Dari penyidikan yang sudah berjalan sampai saat ini, penyidik
meyakini bahwa kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan ilegal tersebut mencapai
puluhan triliun rupiah, melampaui kerugian dalam kasus korupsi PT Asabri yang mencapai
Rp 22,7 triliun. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi
menyampaikan, penyidik menetapkan lima orang yang sebelumnya berstatus sebagai
saksi menjadi tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan para
saksi dan adanya alat bukti yang cukup.
Para tersangka itu adalah MRPT alias RZ selaku Dirut PT Timah
Tbk tahun 2016-2021, EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun
2017-2018, SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, MBG selaku pengusaha tambang di Kota
Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan HT alias ASN selaku
Direktur Utama CV VIP. CV VIP merupakan perusahaan milik Tamron alias Aon,
sosok yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. ”Perbuatan
para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses
penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT
Asabri dan Duta Palma Group,” kata Kuntadi dalam keterangan pers virtual, Jumat
(16/2). (Yoga)
Postingan Terkait
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023