;

Kerugian Korupsi Timah Puluhan Triliun Rupiah

Kerugian Korupsi Timah
Puluhan Triliun Rupiah

Kejaksaan Agung kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dua di antaranya adalah bekas Dirut dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk. Dari penyidikan yang sudah berjalan sampai saat ini, penyidik meyakini bahwa kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan ilegal tersebut mencapai puluhan triliun rupiah, melampaui kerugian dalam kasus korupsi PT Asabri yang mencapai Rp 22,7 triliun. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik menetapkan lima orang yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan para saksi dan adanya alat bukti yang cukup.

Para tersangka itu adalah MRPT alias RZ selaku Dirut PT Timah Tbk tahun 2016-2021, EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018, SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP. CV VIP merupakan perusahaan milik Tamron alias Aon, sosok yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. ”Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT Asabri dan Duta Palma Group,” kata Kuntadi dalam keterangan pers virtual, Jumat (16/2). (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :