;

Gunakan Hak Pilih di TPS

Ekonomi Yuniati Turjandini 13 Feb 2024 Investor Daily (H)
Gunakan Hak Pilih di TPS
Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum KPU) dan sejumlah  pihak terus mensosialisasikan  kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (14/02/2024), untuk memilih anggota legislatif dan presiden-wakil presiden. Hal ini penting karena menggunakan  hak pilih merupakan salah satu cara bagi warga negara untuk menentukan siapa  yang akan memimpin dan mewakili  mereka di pemerintahan dan parlemen. Diyakini, tingkat partisipasi  masyarakat dalam  pemilu kali ini melebii pemilu yang digelar  pada 2019, termasuk dari kalangan milenial dan Gen Z KPU mengungkapkan pesta demokrasi lima tahunan kali ini akan diikuti lebih dari 204 juta pemilih yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa. Melibatkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh. Adapun jumlah pemilih di Pemilu 2024 meningkat sekitar 12 juta  dibandingkan dengan Pemilu 2019. Di dalam negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 203.055.748 orang, terdiri atau 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan. Sedangkan diluar negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah  1.750.474 orang, terdiri atas  751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan. (Yetede)
Tags :
#Dalam Negeri
Download Aplikasi Labirin :