Gunakan Hak Pilih di TPS
Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum KPU) dan sejumlah pihak terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (14/02/2024), untuk memilih anggota legislatif dan presiden-wakil presiden. Hal ini penting karena menggunakan hak pilih merupakan salah satu cara bagi warga negara untuk menentukan siapa yang akan memimpin dan mewakili mereka di pemerintahan dan parlemen. Diyakini, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu kali ini melebii pemilu yang digelar pada 2019, termasuk dari kalangan milenial dan Gen Z KPU mengungkapkan pesta demokrasi lima tahunan kali ini akan diikuti lebih dari 204 juta pemilih yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa. Melibatkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh. Adapun jumlah pemilih di Pemilu 2024 meningkat sekitar 12 juta dibandingkan dengan Pemilu 2019. Di dalam negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 203.055.748 orang, terdiri atau 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan. Sedangkan diluar negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 1.750.474 orang, terdiri atas 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan. (Yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023