PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT : SETUMPUK JANJI BERESKAN RAFAKSI
Keputusan pemerintah pada awal 2022 dengan menggulirkan program minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita, membawa misi menciptakan harga minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat. Hanya saja, sejak program Minya kita bergulir, tercecer berbagai persoalan yang hingga kini tak kunjung usai. Selisih harga produksi atau rafaksi yang mestinya dibayarkan pemerintah ke pelaku usaha, justru berujung kasus hukum. Selain itu, regulasi penetapan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita Rp14.000 per liter, sekadar manis di atas kertas. Konsumen dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), harus merogoh kocek lebih tinggi untuk membeli Minyakita. “Kalau minyak goreng ada gejolak lagi, kami tidak mau lagi menjalankan penugasan pemerintah untuk ikut menstabilkan harga lagi seperti 2022. Karena sampai sekarang saja yang itu [rafaksi] masih belum selesai,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey kepada Bisnis.
Utang rafaksi merupakan buah dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kebijakan tersebut lahir di era Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi . Dalam regulasi itu, pemerintah memberikan penugasan peritel untuk menjual minyak goreng kemasan satu harga sebesar Rp14.000 per liter pada 19 Januari 2022. Regulasi ini kemudian dicabut dan digantikan dengan beberapa kebijakan. Mulai dari Permendag No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit yang akhirnya digugurkan oleh Permendag No. 11/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah, serta Permendag No. 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Kedua peraturan yang terbit pada era Mendag Zulkifli Hasan itu selisih umurnya belum sampai setengah tahun dari kebijakan lama.
Menurut Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, pemerintah perlu menjaga iklim usaha dengan menuntaskan pembayaran selisih harga atau rafaksi Minyakita kepada pengusaha. Menurutnya, program terse\but sudah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dinilai oleh surveyor independen. Alhasil secara mekanisme dan teknik sudah memenuhi kaidah pemenuhan barang dan jasa.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim memastikan utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha masih berlaku meskipun ada pergantian regulasi.“Setelah Permendag No. 3/2022 dicabut, dimintalah legal opinion dari Kejaksaan. Hasilnya, meskipun Permendag No. 3 dicabut, tapi kewajiban membayar utang masih ada,” kata Isy kepada Bisnis.
Pemerintah, kata Isy, berharap persoalan utang rafaksi minyak goreng itu bisa segera diselesaikan. Meskipun tidak menjamin rampung sebelum Oktober 2024 seperti yang ditargetkan pelaku usaha.
Ekonom sekaligus Pendiri Center of Reform on Economics (CORE) Hendri Saparini menyatakan minyak goreng menjadi salah satu contoh kegagapan pemerintah menangani isu pangan strategis.
Sementara itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufi kurahman menekankan isu ketidakpastian harga minyak goreng jangan sampai terulang lagi pada awal tahun ini, khususnya menjelang Ramadan.
Postingan Terkait
Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Amankan Pasokan BBM Dalam Negeri
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Kenaikan Harga Minyak Dongkrak Saham Energi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023